Minggu, 5 Oktober 2025

5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Penjelasan Batik

Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
Batik Air 

Seat load factor atau jumlah tingkat keterisian penumpang tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup
dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.

Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris, Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.

Dilarang terbang 10 hari ke Pontianak

Sebelumnya diberitakan, kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020).

Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat ( Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona.

Sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.

Terkait larangan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.

"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Sutarmidji juga minta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ungkap Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, terkait lima penumpang pesawat positif, mereka telah berkoordinasi ke pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Supadio Pontianak.

“Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, sanksi larangan terbang terhadap Batik Air baru akan berlaku pada Minggu (27/12/2020).

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved