Rabu, 1 Oktober 2025

Pengamat Ini Ingatkan Pembentukan Holding Ultra Mikro Berpotensi Langgar UU

Pengamat berpendapat, rencana pembentukan holding company melalui strategi akuisisi tersebut berpeluang melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Jual-beli logam mulia merupakan salah satu bisnis yang saat ini dijalani Pegadaian. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Kementerian BUMN membentuk holding company dengan menggabungkan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalam Nasional Madani (PNM) menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dinilai berpeluang melanggar undang-undang.

Pengamat hukum Suhardi Somomoejono berpendapat, rencana pembentukan holding company melalui strategi akuisisi tersebut berpeluang melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN.

Suhardi Somomoejono berpendapat, apabila hal itu dilakukan, selain melanggar undang-undang yang mengatur tentang BUMN, bisa juga merugikan Pegadaian dan juga karyawan.

“Rencana ini sangat pasal tersebut. Dari sisi politik hukum negara ini kurang tepat,” kata Suhardi ketika dihubungi wartawan, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Salah Kaprah Rencana Pembentukan Holding UMKM

Direktur pasca sarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini berpendapat, rencana aksi korporasi BUMN tersebut harus disertai dengan kajian secara mendalam dan transparan antara lain satu, terkait kinerja perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: Holding BUMN Ultra Mikro-UMKM Dinilai Lebih Efektif dari Kolaborasi Eksisting

“Kedua, harus ada analisa terhadap perspektif bisnis dan ketiga, sisi historis,” ujar Suhardi.

Rencana penggabungan itu juga harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengamat hukum Suhardi Somomoejono1
Pengamat hukum Suhardi Somomoejono

Dalam RUPS itu harus ada peryataan dari para pemegang saham bahwa kinerja Pegadaian tidak bagus atau mengalami penurunan kinerja dan mengalami kerugian.

Jika perusahaan-perusahaan berkinerja bagus, maka tidak ada alasan untuk melakukan holding company atau akuisisi.

“Jika perusahaan itu kinerjanya bagus, justru harus didorong agar lebih maju sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan sebaliknya ingin diprivatisasi,” kata Suhardi.

Pegadaian dibentuk pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat, dan berdasarkan staatsblad No. 131 tanggal 12 Agustus 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah.

BUMN ini dinilai banyak membantu rakyat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang Usaha Pergadaian.

Aturan ini pada pokoknya mengamanatkan kepada Pegadaian menjalankan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas .

POJK No. 31 Tahun 2016 menyatakan, Pegadaian sebagai rolemodel bagi perusahaan pergadaian swasta dalam usaha gadai yang memiliki tugas khusus wajib meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pegadaian sebagai  heritage company yang telah beroperasi selama 119 tahun dinilai berperan penting secara strategis bagi perekonomian sebagai perpanjangan tangan negara bagi masyarakat bawah. 

Menurut Suhardi, keberadaan Pegadaian telah memberikan banyak kemudahan bagi kalangan rakyat kecil dalam sektor pembiyaan.

Namun jika rencana holding company atau akuisisi ini terwujud, secara hukum statusnya akan berubah menjadi perusahaan terbuka sebagaimana induk holding.

“Ini akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil,” kata Suhardi.

Ditambahkan, jika secara sistem Pegadaian tunduk terhadap peraturan perseroan terbuka, otomatis perusahaan itu akan tunduk terhadap hukum publik.

Mengutip Kompas.com, terkait dengan rencana pembentukan holding ini, EVP Keuangan dan Operasional PT PNM, Sunar Basuki mengatakan, rencana tersebut murni merupakan kewenangan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.

“Kami sebagai BUMN pemerintah tentu mengikuti arahan pemegang saham untuk mendukung program ultra mikro,” ujar Sunar dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Meski begitu, Sunar menyambut baik mengenai rencana tersebut. Jika hal itu terealisasi, dia optimis akan berdampak positif bagi PNM.

“Dampaknya tentu positif. Karena komitmen dari holding ingin tetap model bisnis PNM tidak berubah. Jadi kita harapkan ada benefit-benefit yang didapat PNM, terutama dari segi pendanaan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengatakan akan mensinergikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PMN), dan PT Pegadaian.

Hal tersebut dikatakan Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPRI RI, Senin (30/11/2020).

Sinergi tersebut dilakukan demi mengembangkan pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro.

Menurut Erick Thohir, saat ini bisnis model PMN dan Pegadaian sangat bagus. Namun, pembiayaan yang diberikan berjangka panjang dan memiliki biaya tinggi.

“Kalau kita lihat sekarang PNM bisnis modelnya sangat bagus. Tapi pendanaannya sangat mahal."

"Jadi sangat tidak fair kalau kita membantu korporasi besar bunganya 9 persen, tapi PNM harus lebih mahal. Bukan salah PNM-nya, tapi akses dananya mahal,” ujar Erick.

Sedangkan BRI, kata Erick, bisa mendapatkan pendanaan dari luar dengan bunga relatif lebih rendah.

“Karena itu kami mau sinergikan dengan platform yang ada di BRI. Karena PNM pinjam MTN ke luar 9 persen, BRI bisa 3 persen, hemat 6 persen."

"Nah hal ini lah kenapa mau kami sinergikan dari Pegadaian, PNM yang mungkin nanti Pak Wamen mau jelaskan lebih detil,” kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akan Disinergikan dengan BRI dan Pegadaian, Ini Respons PT PNM

Penulis : Akhdi Martin Pratama

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved