Selasa, 30 September 2025

Pengamat Ini Ingatkan Pembentukan Holding Ultra Mikro Berpotensi Langgar UU

Pengamat berpendapat, rencana pembentukan holding company melalui strategi akuisisi tersebut berpeluang melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Jual-beli logam mulia merupakan salah satu bisnis yang saat ini dijalani Pegadaian. Tribunnews/Herudin 

Menurut Suhardi, keberadaan Pegadaian telah memberikan banyak kemudahan bagi kalangan rakyat kecil dalam sektor pembiyaan.

Namun jika rencana holding company atau akuisisi ini terwujud, secara hukum statusnya akan berubah menjadi perusahaan terbuka sebagaimana induk holding.

“Ini akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil,” kata Suhardi.

Ditambahkan, jika secara sistem Pegadaian tunduk terhadap peraturan perseroan terbuka, otomatis perusahaan itu akan tunduk terhadap hukum publik.

Mengutip Kompas.com, terkait dengan rencana pembentukan holding ini, EVP Keuangan dan Operasional PT PNM, Sunar Basuki mengatakan, rencana tersebut murni merupakan kewenangan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.

“Kami sebagai BUMN pemerintah tentu mengikuti arahan pemegang saham untuk mendukung program ultra mikro,” ujar Sunar dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Meski begitu, Sunar menyambut baik mengenai rencana tersebut. Jika hal itu terealisasi, dia optimis akan berdampak positif bagi PNM.

“Dampaknya tentu positif. Karena komitmen dari holding ingin tetap model bisnis PNM tidak berubah. Jadi kita harapkan ada benefit-benefit yang didapat PNM, terutama dari segi pendanaan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengatakan akan mensinergikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PMN), dan PT Pegadaian.

Hal tersebut dikatakan Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPRI RI, Senin (30/11/2020).

Sinergi tersebut dilakukan demi mengembangkan pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro.

Menurut Erick Thohir, saat ini bisnis model PMN dan Pegadaian sangat bagus. Namun, pembiayaan yang diberikan berjangka panjang dan memiliki biaya tinggi.

“Kalau kita lihat sekarang PNM bisnis modelnya sangat bagus. Tapi pendanaannya sangat mahal."

"Jadi sangat tidak fair kalau kita membantu korporasi besar bunganya 9 persen, tapi PNM harus lebih mahal. Bukan salah PNM-nya, tapi akses dananya mahal,” ujar Erick.

Sedangkan BRI, kata Erick, bisa mendapatkan pendanaan dari luar dengan bunga relatif lebih rendah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved