Sabtu, 4 Oktober 2025

Harga Rokok Diperkirakan Akan Naik, Ini Reaksi Para Perokok

Para perokok merasa keberatan atas keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan membuat harga rokok semakin tinggi.

TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
DENDA RP 7.5 JUTA BAGI PEROKOK SEMBARANGAN DI MALIOBORO. Sebuah papan pemberitahuan tentang Malioboro kawasan tanpa rokok terpajang di pedestrian jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Pemkot Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi penerapan perda no 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Pemkot menyediakan empat titik tempat khusus merokok dan berdasarkan perda tersebut perokok sembarangan dapat didenda sebesar Rp 7.5 juta atau kurungan 1 bulan penjara. Dimasa pandemi ini pemkot juga mensosialisasikan bahwa putung rokok menjadi salah satu media penularan Covid-19. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.

Lalu bagaimana tanggapan para perokok atas rencana pemerintah yang akan berdampak pada makin mahalnya harga jual rokok?

Para perokok merasa keberatan atas keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan membuat harga rokok semakin tinggi.

Kenaikkan ini pasti akan membuat mereka semakin sulit untuk membeli rokok.

“Kalau bisa diturunkan lah. Jangan dinaikkan lagi. Sudah semakin sulit ekonomi sekarang ini. Dengan naiknya cukai rokok, semakin tambah pengeluaran ini,” ujar Iwan Simbolon, warga Sumatera Utara kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Tanggapan Indonesian Tobacco

Hal senada juga dirasakan seorang pekera swasta Edi Musmuliadi kepada Tribunnews.com.

Baginya, akan sangat memberatkan bagi para perokok jika cukai rokok naik.

“Di tengah ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini, sebenarnya kami sudah kurang-kuranginya merokok. Tetapi jika dinaikkan lagi ini semakin membuat kami sulit dari segi ekonomi,” jelas Edi, warga Pematang Siantar , Sumatera Utara ini.

Jika kebijakan pemerintah tersebut tidak dapat lagi dianulir, maka para perokok hanya bisa berpasrah. Mereka akan membeli rokok semampu nilai uang yang masing-masing.

“Kalau  bisa kubeli, saya masih merokok. Tetapi kalau ngak bisa kubeli, saya gak merokok,” ucap Desron, warga Cipinang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, kepada Tribunnews.com.

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.

Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan cukai rokok ini diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (10/12).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved