Ekonom Indef Faisal Basri Usulkan Bansos Covid-19 Disalurkan dalam Bentuk Uang Tunai
Untuk membantu penduduk terdampak Covid-19 yang paling rentan, pemerintah menyalurkan paket sembako senilai Rp 43,6 triliun.
Editor:
Sanusi
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Faisal Basri Usulkan Bansos Covid-19 Disalurkan dalam Bentuk Uang Tunai, Ini Alasannya"