Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Berikut ini cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta syarat dapatkan BPUM.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
bri.co.id
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI - Ini cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta syarat dapatkan BPUM. 

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta harus mendaftar terlebih dahulu.

Caranya cukup dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Baca juga: Cara Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved