Rabu, 1 Oktober 2025

BCA Sebut Tidak Ada Deposito Nasabah yang Hangus

Deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung Kantor Pusat BCA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah yang hangus.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan pers tertulis, Senin (26/10/2020).

Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Ibu Anna Suryanti, Bapak Tan Herman Sutanto, Bapak Tan Johan Sutanto dan Ibu Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

Baca juga: Jelang Cuti Bersama, BCA: Nasabah Tetap Bisa Nikmati Layanan Digital Banking

Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

"Bukti pencairan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan," katanya.

Baca juga: Sah, BCA Akuisisi Bank Interim Rp 643 Miliar

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," urai Hera F. Haryn.

Hera menghimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.  

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved