UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Asing Tetap Dipajaki
Suryo Utomo menegaskan tenaga kerja asing tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) meskipun ada Undang-undang (UU) Cipta kerja.
Editor:
Sanusi
“Bagaimana tenaga kerja asing itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, tenaga kerja asing bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dipajaki"