Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pengusaha Mal Masih Keluhkan Defisit Meski PSBB Masuki Fase Transisi

"Dengan pembatasan maksimal 50 persen maka masih tetap defisit, apalagi berdasarkan pengalaman pada PSBB Transisi lalu tidak pernah sampai 50 persen."

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Suasana sepi dan banyak toko yang tutup pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan telah terjadi deflasi selama tiga bulan berturut-turut sejak Juli hingga September 2020 sehingga membuat daya beli masyarakat menurun akibat pandemi virus corona. Tribunnews/Herudin 

Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif

Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved