UU Cipta Kerja
Menteri Koperasi Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabarkan manfaat UU Cipta Kerja bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabarkan manfaat UU Cipta Kerja bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama UMKM untuk tumbuh besar.
"Manfaat dari undang-undang ini mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok," ucap Teten saat Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UMKM di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Teten menekankan bahwa hal-hal tersebut paling sering dikeluhkan para pelaku usaha.
Sehingga dengan UU Cipta Kerja ini, Teten berharap dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyerap tenaga kerja yang lebih besar.
Baca: Menyimak Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Buruh: Dari Soal Hak Cuti Haid Sampai Upah Minimum
"Kami juga ingin meng-highlight kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terutama startup dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik, yang saya kira minat untuk menjadi entrepreneur sangat tinggi," kata dia.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
Pemerintah menaruh harapan besar generasi milenial yang sudah terjun dalam usaha startup untuk terus tumbuh kembangkan.
"Ini menjadi concern kita karena saat ini jumlah entrepreneur kita baru 3,7 persen. Sementara untuk menjadi negara maju itu minimum 4 persen, Singapura sudah hampir 9 persen, Malaysia sudah di atas 5 persen, dan Thailand hampir 5 persen," ulasnya.
Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review
Yang tidak kalah pentingnya, UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar.
"Jadi tidak betul UU Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM. Kita menghindari terjadinya gap UMKM dengan usaha besar, pemerintah terus mendorong pengaturan investasi dalam bentuk kemitraan dengan usaha besar," beber Teten.
UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kredit program tidak harus berupa aset tetapi kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan.
Hal ini merupakan terobosan baru sehingga UMKM bisa mendapatkan modal tanpa harus memiliki aset yang besar.
Di sisi koperasi, UU Cipta Kerja membuat koperasi primer dapat dibentuk hanya dengan paling sedikit sembilan anggota dari sebelumnya minimal 20 anggota.