Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Janjikan Uang Saku dan Pelatihan untuk Korban PHK

Ida Fauziah mengatakan, pemerintah mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketanagakerjaan menyatakan, pemerintah memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemerintah mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Undang-undang ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh. Di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Ida merincikan, jaminan kehilangan pekerjaan yakni dengan manfaat berupa uang tunai, pelatihan vokasional, dan pelatihan kerja.

Baca: Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja

"Ini yang kita tidak dijumpai, tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu (uang saku) atau pesangon," katanya.

Baca: Akademisi Kampus Khawatir Praktik Korupsi Makin Liar dan Meluas karena UU Cipta Kerja

Selain itu, paling penting ketika orang tersebut mengalami PHK dan membutuhkan skill atau kemampuan baru maka diberikan fasilitas skilling, up-skilling, dan re-skilling.

Kemudian, ketika orang itu mengalami PHK maka dia membutuhkan akses penempatan pasar kerja yang dikelola oleh pemerintah.

Baca: Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi Macan Kertas

"Sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK maka akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru. Hal-hal baru ini semua konteksnya memberikan perlindungan ke para pekerja dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan," pungkas Ida.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved