Kemenhub Akan Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Maskapai Pelanggar Protokol Kesehatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas, kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas, kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan.
"Selain itu berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, didapatkan 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan jaga jarak dalam kabin pesawat," ucap Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Baca: Tanggapan Lion Air Setelah Kena Tudingan Tidak Disiplin Terapkan Pembatasan Kapasitas Penumpang
Baca: Citilink Bakal Beri Refund ke Calon Penumpang Usai Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak
Tiga perusahaan ini, lanjut Novie, tidak menerapkan jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
"Seharusnya operasional penerbangan saat ini konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang, harus sesuai dengan karakteristik kapasitas angkut yang maksimal hanya 70 persen," kata Novie.
Baca: DPR Pertanyakan Sanksi Larangan Terbang dari Gubernur Kalbar
Ia juga mengatakan, adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 56 Tahun 2020 berupa denda administratif sebesar 250 sampai 3.000 per pinalti unit dan satu pinalti unit sama dengan Rp 100.000.
"Sebelum adanya Permenhub No 56 Tahun 2020, kami sebetulnya telah memberikan surat teguran dan melakukan pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar batas maksimum penumpang di dalam pesawat," ucap Novie.
Sebagai informasi, Permenhub No PM 56 Tahun 2020 adalah perubahan atas Permenhub No 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.
Novie juga memastikan, siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Kemudian melalui Permenhub No 56 Tahun 2020 ini diharapkan perusahaan penerbangan, dapat mematuhi protokol kesehatan saat di dalam pesawat dengan baik.
"Hal ini untuk mewujudkan penerbangan yang selamat, aman dan sehat di tengah Covid-19 ini. kami juga terus berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, maka dari itu sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan," ucap Novie.