Minggu, 5 Oktober 2025

Langkah Mudah Investasi Sukuk Ritel Mulai Rp 1 Juta, Imbal Hasil 6,05 Persen

Pemesanan sukuk ritel ini hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR013 yakni mulai 28 Agustus hingga 23 September 2020

Editor: Eko Sutriyanto
infobanknews.com
Ilustrasi sukuk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) baru saja meluncurkan Sukuk Ritel seri 013 (SR013) dengan imbal hasil 6,05 persen per tahun.

Kemenkeu menyatakan, imbal hasil tersebut lebih besar dari bunga deposito dengan pembelian minimum mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.

Dikutip laman kemenkeu.go.id, bagi investor yang berminat, berikut 4 langkah mudah mendapatkan instrumen investasi tersebut.

Pertama yakni registrasi atau calon investor mendaftar melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis).

"Investor memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor rekening dana dan nomor rekening surat berharga. Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis," ujar keterangan Kemenkeu, Senin (31/8/2020).

Baca: Komunitas Investor HIQ Deklarasi Kemerdekaan Ekonomi dan Finansial

Kedua, lanjut keterangan itu adalah pemesanan atau setelah registrasi berhasil, calon Investor melakukan pemesanan SR013.

Pemesanan sukuk ritel ini hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR013 yakni mulai 28 Agustus hingga 23 September 2020.

Sementara langkah ketiga adalah pembayaran atau setelah pemesanan diverifikasi, calon investor mendapatkan kode pembayaran melalui email atau sms sesuai kebijakan masing-masing Midis.

Terakhir adalah konfirmasi atau etelah pembayaran, calon Investor akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR013 pada tanggal setelmen atau penerbitan.

"Pilihan mitra distribusi bisa dilihat pada laman kemenkeu.go.id/sukukritel," tutup keterangan Kemenkeu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved