Arya Sinulingga: Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Masuk dalam Pertimbangan MK
persoalan rangkap jabatan wakil menteri di perusahaan plat merah masuk dalam pertimbangan MK, bukan sebuah keputusan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal keberadaan wakil menteri.
Menurutnya, persoalan rangkap jabatan wakil menteri di perusahaan plat merah masuk dalam pertimbangan MK, bukan sebuah keputusan.
"Kalau lihat keputusan MK itu, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak. Jadi yang lainnya itu masalah pertimbangan. Kalau pertimbangan tidak memihak secara hukum," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca: MK: Seluruh Larangan Rangkap Jabatan bagi Menteri, Berlaku Pula untuk Wakil Menteri
"Bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan itu masuk dalam pertimbangan MK jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat," tambahnya.
Arya mengaku masih menunggu kelanjutan persidangan Perkara MK No. 80/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara.
"Jadi kita masih menunggu. Kecuali itu keputusan MK, baru mengikat semua pihak tapi karena masuk dalam pertimbangan maka bukan sebuah norma hukum baru. Apalagi kita tahu ini hanya sifatnya persuasif," terang dia.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan oleh Presiden terlepas dari soal diatur atau tidak dalam UU Nomor 39 Tahun 2008.
"Sebab presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dengan demikian Pasal 10 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," ucap Manahan dalam persidangan di Gedung MK seperti disiarkan kanal Youtube MK RI, Kamis (27/8/2020).
Namun, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta yang dikemukakan Pemohon soal tak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksana tugas Kementerian, tapi karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hal prerogratif presiden, maka posisi wakil menteri harus ditempatkan sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Atas kesetaraan status tersebut, maka Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan terlepas dari permohonan tidak diterima pihaknya mengaku cukup puas telah ada kepastian apakah wamen boleh rangkap jabatan atau tidak sebagai komisaris BUMN.
"Yang selama ini diperdebatkan apakah wamen boleh rangkap jabatan. Artinya, sejak diputuskan MK hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020, maka Presiden, Menteri BUMN harus segera mencopot Posisi Komisaris di BUMN yang diduduki oleh Wamen agar fokus membantu Menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Viktor.
Sejumlah Wamen diketahui rangkap jabatan, mereka di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Selanjutnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).