Kartu Pra Kerja
Waktu Pengumuman dan Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 4
Pengumuman kelolosan pendaftaran Kartu Pra kerja gelombang 4 dilakukan pada Minggu (16/8/2020). Berikut cara cek kelolosan Kartu Pra Kerja gelombang 4
Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia)