Senin, 6 Oktober 2025

Perusahaan BUMN Diharapkan Jadi Offtaker Produk-produk Koperasi

Menteri BUMN Erick Tohir menegaskan bahwa keberpihakan terhadap koperasi dan UMKM wajib dilakukan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
ist
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani kerjasama dalam upaya membantu pemulihan dan mengembangkan koperasi dan UMKM di Jakarta, Jumat (14/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian BUMN menyepakati kerjasama dalam upaya membantu pemulihan dan mengembangkan koperasi dan UMKM akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Penandatanganan kolaborasi ini terkait pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia", kata Teten.

Baca: Menkop Sindir Koperasi di Indonesia Berjalan Lambat Seperti Andong

Baca: Era Digital Buka Peluang Koperasi untuk Meningkatkan Layanan

Menteri Teten sangat berharap perusahaan BUMN dapat menjadi offtaker dan dapat menampung produk-produk koperasi, petani, nelayan, UKM produsen, maupun kelompok tani dan Gapoktan.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Tohir menegaskan bahwa keberpihakan terhadap koperasi dan UMKM wajib dilakukan.

"Saya berharap, dengan sinergi tersebut pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 bisa segera bangkit," tandas Erick.

Erick mencontohkan kerjasama yang sudah dilakukan antara Bank BRI, PNM, dan Pegadaian dalam membangun program Satu Data.

"Selama banyak yang mempertanyakan terkait data UMKM. Kerjasama itu mengkongritkan ketersediaan data KUMKM yang akurat", ujar Erick.

Tahun depan, lanjut Erick, akan ada sinergi antara Smesco Indonesia dengan Sarinah.

Erick juga menyebutkan program Pasar Digital (PaDI) UMKM sebagai bentuk riil dari kerjasama antara dua kementerian ini.

Melalui program ini, sektor UMKM mendapatkan kesempatan untuk memaksimalkan peluang dari capex (capital expenditure/belanja modal) dari perusahaan-perusahaan BUMN.

Selain itu, Erick menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN bahwa tender senilai Rp250 juta hingga Rp14 miliar tidak boleh BUMN ikut.

"Kita dorong UMKM ikut tender. Ini akan kita lakukan bertahap agar UMKM bisa terdorong tumbuh besar," pungkas Erick.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved