Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?
Kriteria peserta Kartu Pra Kerja diperketat. Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).
Baca: Revisi Aturan, Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Jika Tak Penuhi Syarat
Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online
Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari prakerja.go.id:
1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.
2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.
3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.