Sabtu, 4 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Akses Laman www.pln.co.id atau Chat via WhatsApp untuk Token Listrik Gratis dan Diskon Juli 2020

Akses laman PLN di www.pln.co.id atau hubungi via WhatsApp, sejumlah pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis hingga diskon Juli 2020.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp
Akses laman PLN di www.pln.co.id atau hubungi via WhatsApp, sejumlah pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis hingga diskon Juli 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ingin meringankan tagihan listrik masyarakat di tengah pandemi.

Yakni dengan mendapatkan token listrik gratis hingga diskon.

Melalui program stimulus Covid-19, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca: Dukung PSBB Kota Ambon, PLN Batasi Jam Operasi Kantor Unit Layanan Pelanggan

Baca: Stimulus Listrik Gratis Diperpanjang, Ini 4 Langkah Klaim Token PLN Juli 2020

Bantuan ini disebutkan bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu di bulan Juli 2020.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Pemerintah bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ingin meringankan tagihan listrik masyarakat di tengah pandemi.
Pemerintah bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ingin meringankan tagihan listrik masyarakat di tengah pandemi. (Instagram @pln_id)

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Baca: Dua Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli: Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123

Baca: Tagihan Listrik Kembali Membengkak, Begini Penjelasan PLN

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Bisa menghubungi via aplikasi WhatsApp maupun melalui laman resmi www.pln.co.id.

Pemberian stimulus Covid-19 dari PLN untuk sejumlah pelanggan diperpanjang hingga September 2020 mendatang.
Pemberian stimulus Covid-19 dari PLN untuk sejumlah pelanggan diperpanjang hingga September 2020 mendatang. (Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id dan pln.co.id))

Melalui laman www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Melalui WhatsApp (WA):

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Tampilan stimulus Covid-19 apabila diakses melalui WhatsApp (kiri) dan melalui laman resmi PLN (kanan).
Tampilan stimulus Covid-19 apabila diakses melalui WhatsApp (kiri) dan melalui laman resmi PLN (kanan). (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved