Kasus Jiwasraya
Ugal-ugalan, Skandal Jiwasraya Libatkan 13 Manajer Investasi untuk Aksi Goreng-goreng Saham
Belasan MI itu setuju membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham - saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Direktur Utama PT Hansosn International Tbk, Benny Tjokrosaputro (kiri) mendengarkan kesaksian dari Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan
Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. MNC Asset Management satu dari 13 MI angkat bicara.
"Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," kata MI itu dalam rilisnya.
Sinarmas Asset Management juga memberikan pernyataan. "Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan