Virus Corona
Sri Mulyani Merasa Tak Halangi Anggaran Penanganan Covid-19 di Kemenkes
Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Perppu karena ini masalah kesehatan dan belum ada anggarannya di Kementerian Kesehatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan sejak munculnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo langsung bertindak cepat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Perppu karena ini masalah kesehatan dan belum ada anggarannya di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca: Ekonom Indef Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Akan Sulit 2-3 Tahun ke Depan
"Untuk Covid-19 tidak ada di DIPA Kemenkes maka supaya tidak ada penghalang maka terbit Perpu realokasi dan refocusing. Dari situ, kita menambah alokasi Rp 75 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020).
Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu membuat aturan turunan dari Perpres tersebut supaya Kemenkes tidak punya kendala anggaran.
"Untuk menjamin Kemenkes tidak merasa terhalang tidak punya angagran. Jadi, lakukan saja langkah-langkah yang perlu gunakan anggaran, gunakan 100 persen," katanya.
Baca: Sri Mulyani Singgung Maling Anggaran Covid-19 saat Rapat Bareng DPR
Sementara itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, proses pencairan dana ke Kemenkes disesuaikan berdasarkan dokumen anggaran.
"Untuk pencairan bukan kasih,ccairkan, berdasarkan dokumen anggaran. Treasury single account dan management, berapapun akan keluar bukti pencairan," pungkasnya.