Perlu Roadmap Lengkap Perkuat Budidaya Sektor Perikanan
kebijakan tersebut pun perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran nelayan dalam menjaga keberlangsungan lobster ke depan
"Nilai Tambah ini penting. Kalau kita hanya meman faatkan peluang pasar kapan Kita belajar memanfaatkanya," tutupnya
Seperti diketahui, Dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Kemudian, eksportir yang telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri wajib melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.