Kamis, 2 Oktober 2025

Perlu Roadmap Lengkap Perkuat Budidaya Sektor Perikanan

kebijakan tersebut pun perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran nelayan dalam menjaga keberlangsungan lobster ke depan

Warta Kota/Banu Adikara
Benih lobster. 

"Nilai Tambah ini penting. Kalau kita hanya meman faatkan peluang pasar kapan Kita belajar memanfaatkanya," tutupnya

Seperti diketahui, Dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Kemudian, eksportir yang telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri wajib melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved