40 Persen Pebisnis Berpotensi Bangkrut karena Disrupsi Internet.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, sebanyak 40 persen pelaku bisnis berpotensi gulung tikar akibat disrupsi internet.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jika pemimpin tidak bisa menyesuaikan kegiatan atau filosofi dari perusahaan mereka di era transformasi digital maka akan mendapati risiko kebangkrutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, sebanyak 40 persen pelaku bisnis berpotensi gulung tikar akibat disrupsi internet.
"Ini harus menjadi perhatian kita. Jadi, dapat kita sampaikan bahwa kesuksesan dalam transformasi bisnis tentu tidak luput dari peran pemimpin," ujarnya saat webinar, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, peran dari pemimpin sangat dibutuhkan dalam transformasi bisnis ini dengan terlebih dulu memenuhi berbagai syarat.
Baca: Ada Corona, Menkeu Ajak Pengusaha Antisipasi Disrupsi Pasokan dari China
"Dalam artian bahwa pemimpinnya harus mampu merangkul perubahan. Harus mau mengambil risiko dan mendisrupsi diri mereka sendiri, merekapun harus mau berubah," kata Nurhaida.
Dia menambahkan, juga perlu adanya cara pandang visioner untuk mengimplementasikan transformasi digital kedalam bisnis perusahaan.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Bahas Disrupsi Digital di Momen Peringatan 50 Tahun K3
"Mempunyai pandangan kedepan dan juga mengerti teknologi. Mereka juga punya keinginan untuk customer oriented, tentunya ini hal-hal yang perlu menjadi perhatian kita di sektor jasa keuangan," kata dia.