Rabu, 1 Oktober 2025

DJKI Ajak UMKM Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Lewat Online

Pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui daring, termasuk daftar hak merek, hak paten, indikasi geografis, dan desain industri

http://bpatp.litbang.pertanian.go.id
HKI logo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menyampaikan sampai kini banyak UMKM belum mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

Agak disayangkan, menurutnya, pelaku UMKM selain sebagai tulang punggung ekonomi juga memiliki banyak inovasi dan kreativitas.

Baca: Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Pada Fase Kritis Kedua

"Sangat banyak sekali invasi yang diciptakan UMKM lokal, tetapi di dalam daftar online tidak banyak (yang mendaftar). Ini mungkin karena ketidaktahuan atau dianggap sulit, padahal sejak 2019 kami sudah buka pendaftaran secara online," kata Freddy dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Freddy menjelaskan pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui daring, termasuk daftar hak merek, hak paten, indikasi geografis, dan desain industri.

"Jadi kami sudah fully online. Loket fisiknya sudah tidak ada, saat ini loket virtual. Dokumen discan lalu diupload, Kemudian mekanisme bayar juga online, tinggal selanjutnya diverifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, DJKI meluncurkan loket online oket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri itu bernama LockVid 2020.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto menjelaskan, LockVid diharapakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat.

“Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI harus bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah tentunya,” jelas Sucipto.

Dia mendorong agar masyarakat tetap dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJK Kemenkumham di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Juga sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik. Meski saat ini sedang terjadi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” tutur Sucipto.

Menurut Sucipto, website DJKI adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitasnya untuk berusaha menjalankan kreativitasnya.

Baca: Komitmen Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Tangkap Barang Impor Tiruan/Pemalsuan Merek

Bagi DJKI tidak ada hambatan untuk melayani masyarakat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa menuju URL loketvirtual.dgip.go.id,” kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved