Sabtu, 4 Oktober 2025

BRI Tegaskan Siap Bantu Likuiditas Bukopin, tapi Bukan Akuisisi

BRI menyatakan akan memberikan technical assistance terhadap Bank Bukopin terkait likuiditas dan opersional bank.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

"Ini yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya," ujarnya saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, ketidakpatuhan Kookmin terlihat dalam berbagai kebijakan OJK antara lain berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, namun masih diberi kesempatan oleh OJK.

"Berdasarkan hasil video conference tanggal 06 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi," kata Kamrussamad.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK.

Dia menambahkan, surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin yang menyatakan gagal dalam memenuhi Komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional indonesia.

"Dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional," tuturnya.

Selain itu, dia mengaku khawatir upaya membiarkan Permasalahan lkuiditas Bukopin cenderung dibiarkan agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah.

"Ini berpotensi menjadi ancaman bagi nasabah dan debitor yang mayoritas UMKM. Bank umum koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi rakyat khususnya koperasi dan usaha kecil. Bagaimana nasib mereka jika mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing," pungkasnya.

Sesuai Komitmen

Sebelumnya, OJK menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik)" ujarnya melalui siaran pers, Senin (15/6/2020).

Selain itu, Anto menjelaskan, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.

Sementara, dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," kata Anto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved