Senin, 6 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Dapat Listrik Gratis dari PLN Bulan Juni, Akses Melalui www.pln.co.id dan WhatsApp

Begini cara klaim untuk dapatkan listrik gratis dari PLN di bulan Juni 2020, bisa diakses melalui www.pln.co.id atau WhatsApp.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar pln.co.id dan Instagram @pln_id
Begini cara klaim untuk dapatkan listrik gratis dari PLN di bulan Juni 2020, bisa diakses melalui www.pln.co.id atau WhatsApp. 

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau WA 08122123123, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020
LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau WA 08122123123, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Apabila pelanggan ingin menghubungi melalui WhatsApp (WA) berikut caranya:

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni, Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123

Baca: Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni dengan Login www.pln.co.id atau WA 08122-123-123

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved