Sabtu, 4 Oktober 2025

PGN Grup Tandatangani Kesepakatan Tahap II dengan Produsen Gas Bumi

Sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas

Editor: Content Writer
PGN
(kiri ke kanan) Direktur Utama PGN Suko Hartono, President Director PT Pertagas Niaga Linda Sunarti. Direktur Komersial PGN Faris Aziz, Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro. 

Pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM, menurut Suko, dapat berjalan optimal jika PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.

Baca: Isi Bensin di SPBU, Pertamina Anjurkan Konsumen Pakai Uang Pas

“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.

PGN berkomitmen jangka panjang dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap kemajuan perekonomian nasional.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved