Virus Corona
Layanan Tol Laut Siap Dijalankan di Fase New Normal
Saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya.
Laporan Reporter Tribunnews, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai ujung tombak sekaligus moda transportasi yang diandalkan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga, Tol Laut yang digagas oleh Pemerintah terus melakukan inovasi terlebih ditengah kondisi Pandemi Covid 19 saat ini, diantaranya dengan menerapkan New Normal dalam layanannya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya.
Namun, setelah 8 Juni mendatang akan memasuki era baru yang disebut New Normal, dimana masyarakat mulai menjalankan aktivitas secara normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Hal yang sama juga dilakukan pada layanan Tol Laut.
"Dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah kita lakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,"ujarnya.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
"Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya," kata Capt. Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
Ia menambahkan, dalam menerapkan tatanan baru atau yang biasa disebut New Normal tersebut pihak telah mempersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan Tol Laut.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS). Pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, transparansi standardisasi biaya logistik dan disparitas harga bahan pokok dan penting (bapokting).
Baca: Tagihan Listrik di Rumah Raffi Ahmad & Nagita Slavina Capai Rp 17 Juta Per Bulan, PLN Anggap Wajar
Ditegaskan oleh Capt Wisnu bahwa dengan LCS tidak hanya menghilangkan kontak fisik namun juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing.
Untuk ini pihaknya mewajibkan para pelaku bisnis mengupload biaya jasa mereka masing-masing.
Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky
"Pada New Normal mendatang kami juga akan lebih memperketat data muatan Tol Laut dengan LCS sehingga akan menghilangkan penyimpangan Standard Operating and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP," katanya.
Petunjuk Operasional
Selain itu, kata Capt Wisnu mengungkapkan pada penerapan New Normal mendatang pihaknya beracuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor, SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dan terbitnya Surat Edaran Dirjen tersebut sejalan dengan yang ditetapkan di Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
"Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat," katanya.
Capt Wisnu juga menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati)," kata di.