Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Layanan Tol Laut Siap Dijalankan di Fase New Normal

Saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/SANUSI
Kapal tol laut. 

"Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan  pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat," katanya. 

Capt Wisnu juga menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan membentuk Tim  Gabungan yang terdiri dari Syahbandar,  Penyelenggara Pelabuhan, Kantor  Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah,  Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan  pelaporan pengecualian kapal penumpang  yang masih beroperasi dan kegiatan  bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati)," kata di.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved