Virus Corona
Layanan Tol Laut Siap Dijalankan di Fase New Normal
Saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya.
"Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat," katanya.
Capt Wisnu juga menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati)," kata di.