Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat, Menteri KKP Utamakan Aspek Budidaya
Menteri Edhy mewajibkan mereka melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.
Itu lantaran benih lobster bisa dibudidaya dengan potensi hidup sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Menteri Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan.
"Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi."
"Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," jelasnya