Virus Corona
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Mei 2020 Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19
Anto menjelaskan, hal tersebut juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 yang mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan.
Meskipun, dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.
Baca: Tak Ingin 245 Proyek Nasional Mangkrak saat Pandemi Covid-19, Jokowi: Tetap Harus Kita Lanjutkan
Di sisi lain, menyikapi kondisi new normal yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya.
"Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Anto menjelaskan, hal tersebut juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.
"Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang pada hari Rabu lalu," katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.
Baca: Temui Pengusaha, Wakil Ketua DPR Sebut UMKM Bisa Gerakan Roda Perekonomian
Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy.
"Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy," pungkasnya.