Sabtu, 4 Oktober 2025

Mulai 14 Mei, Garuda Resmi Rumahkan 800 Karyawan Kontrak Selama 3 Bulan

Mereka yang dirumahkan adalah karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/M HUSEIN SANUSI
Petugas haji dan jamaah haji melakukan salat berjamaah di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia yang akan menuju Jeddah, Arab Saudi, Rabu (10/7/2019). 

Ia menyebut kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara
karyawan dan perusahaan. ”Kebijakan ini telah diambil dengan pertimbangan matang
dengan memperhatikan kepentingan karyawan ataupun Garuda,” kata Irfan.

Sebelumnya, Garuda telah melaksanakan berbagai upaya strategis berkelanjutan dalam
memastikan keberlangsungan bisnisnya.

Beberapa langkah yang diambil adalah renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi jaringan, efisiensi biaya produksi.

Selain itu mereka telah menyesuaikan gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada direksi dan komisaris.

Mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.01, Garuda Indonesia sebenarnya mulai terbang.

Baca: Pandemi Corona, Pengguna BNI Mobile Banking Naik 84 Persen

Layanan itu menindaklanjuti kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadhan
dan Idul Fitri 1441 H, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Walau demikian, belum seluruh rute penerbangan dilayani. Jumlah penumpang juga
masih dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola

Minggu lalu, Irfan juga mengatakan tingkat keterisian pesawat juga maksimal hanya 50 persen demi mematuhi protokol kesehatan.

Tingkat keterisian pesawat juga maksimal hanya 50 persen demi mematuhi
protokol kesehatan.

Baca: Vivo Raih Peringkat Pertama Merek Smartphone Terbaik di Indonesia

Tidak hanya Garuda yang mengalami kesulitan. Secara global, berkurangnya
pergerakan pesawat menyebabkan berkurangnya pendapatan maskapai global.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat, maskapai penerbangan
sedunia dapat merugi hingga 113 miliar dollar AS, atau setara dengan Rp 1.948 triliun.
(tribun network/har/dod)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved