Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Ekonomi Kreatif Didorong Manfaatkan HKI

Pemanfaatan HKI merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Kemenparekraf
Demi upaya mitigasi, Kemenparekraf juga terus melakukan pendataan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku ekonomi kreatif didorong bisa melihat peluang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi atau monetisasi.

Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun program di mana produk pelaku ekraf bisa diserap oleh pasar.

"Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19. Kemenparekraf akan memfasilitasi agar HKI tersebut bisa diciptakan menjadi karya," kata Josua dalam keterangan, Senin (27/4/2020).

Baca: Waktu Azan Magrib untuk Buka Puasa Ramadhan di 35 Kota Besar Senin 27 April 2020

Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Senin 27 April 2020 untuk Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi

Baca: Chord Kunci Gitar Wali - Abatasa, Kan Mak yang Ngajarin Islam Itu Haqqul Yaqin

Menurut Josua, dalam situasi krisis karena wabah Covid-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

"Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi HKI-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif," kata Joshua.

Pemanfaatan HKI merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi.

Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

"Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi," kata Josua.

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP (intelectual property)

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved