Mudik Lebaran 2020
Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi
Pelarangan terbang atau terminate operation perlu adanya waktu masa transisi yang diberikan kepada operator maskapai penerbangan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Baca: 7 Mobil Mewah Diparkir di Bandara Soekarno-Hatta Hingga 3 Bulan, Tarif Parkir Capai Ratusan Juta
Novie menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.
Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.