TAG
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
Berita
-
Armada Bus Bandara Berhenti Sementara, Damri Kini Fasilitasi Antar Jemput bagi Tenaga Medis
Saat ini Damri memfokuskan armadanya untuk memfasilitasi layanan antar jemput untuk tenaga medis ke rumah sakit rujukan
-
Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Melintas Antarwilayah Jabodetabek, Tapi Ada Syaratnya
Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM)
-
Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub
Bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal
-
Selama PSBB, Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beredar Hanya di Dalam Kawasan Jabodetabek
"Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek," katanya
-
Tindaklanjuti Permenhub, BPTJ Mulai Hentikan Pelayanan Bus di Seluruh Terminal Jabodetabek
"Terminal bus yang dihentikan operasionalnya, meliputi terminal yang dikelola BPTJ, maupun yang dikelola oleh pemerintah daerah," ucap Polana
-
Garuda Indonesia Dukung Pengendalian Transportasi oleh Kemenhub
Nantinya Garuda Indonesia hanya melayani penerbangan dengan rute yang dikecualikan dalam peraturan terkait
-
Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi
Pelarangan terbang atau terminate operation perlu adanya waktu masa transisi yang diberikan kepada operator maskapai penerbangan
-
Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei
Atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved