Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub: Permenhub 25/2020 Dipastikan Tidak Larang Mudik di Luar Wilayah PSBB dan Zona Merah

Nomor 25 Tahun 2020 tidak melarang mudik di luar daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang ada zona merah.

Editor: Sanusi
Hari Darmawan/Tribunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati 

Pasal 1

(1) Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.

(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. transportasi darat;
b. transportasi perkeretaapian;
c. transportasi laut; dan
d. transportasi udara.

Transportasi darat:

Pasal 2

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Kereta api perkotaan:

Pasal 10

Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
c. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Kapal laut:

Pasal 13

(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
c berlaku untuk semua kapal penumpang.

(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
untuk:
a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
b. pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Penerbangan domestik:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved