Buruh Tuntut Pembahasan RUU Ciptaker Disetop, DPR: Kita Lihat Sikap Pemerintah
DPR akan mempertimbangkan tuntutan buruh dalam agenda rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menyoroti soal rencana berbagai serikat buruh untuk berdemonstrasi menuntut penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR.
Aksi tersebut akan dilakukan pada 30 April 2020 mendatang. Menanggapi ancaman tersebut, Willy penghentian pembahasan sebuah rancangan undang-undang itu tidak bisa serta-merta diputuskan satu pihak.
“Kita lihat apakah pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja ini berkeinginan menghentikan sementara atau tetap dengan target penyelesaiannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Namun tuntutan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja, dikatakan Willy, akan menjadi suara yang akan dipertimbangkannya di dalam agenda rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
Baca: Syekh Ali Jaber Menangis Tak Bisa Jumatan dan Salat Tarawih Selama Ramadan
"DPR ini sejak awal diserahkan draft RUU Cipta Kerja oleh pemerintah sudah memberi penegasaan akan melibatkan pihak yang pro dan kontra. Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian,” lanjutnya.
Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua
Di satu sisi, dia menyatakan bisa memahami yang menjadi kekhawatiran para buruh. Menurutnya, rencana demonstrasi para buruh adalah hak demokratis yang memang diberi ruang oleh negara.

“Demonstasi itu hak demokratis, silakan digunakan. Itu dijamin konstitusi. Ada mekanisme lainnya yang bisa dipakai, juga bisa digunakan maksimal," katanya.
Dirinya mengaku pernah bersama-sama menyuarakan kepentingan buruh, dan para pimpinan serikat buruh tentu akan sangat seksama memperhitungkan strategi dan rencana aksi, termasuk soal kesehatan di tengah pandemi corona ini.
"Serikat buruh sudah sangat paham dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terlihat tanda-tanda akan mereda," lanjut Willy.
“Buruh terbiasa bekerja dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ajeg. Pimpinan serikat pekerja tentu akan mempertimbangkan sekali bahaya dan risiko demonstrasi di saat pendemi. Setahu saya pun belum ada aturan bahwa penyakit pendemi ini menjadi bagian dari jaminan penyakit akibat kerja,” kata dia.