Penjelasan OJK Tentang 4 Bank yang Kini Dalam Status Pengawasan Intensif
Di aturan baru yang berlaku, bank yang ditunjuk untuk melakukan konsolidasi tak bisa mengajukan upaya hukum.
Laporan Reporter Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar tentang adanya empat bank nasional yang saat ini dalam status Bank dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Menariknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memilih mengindar ketika akan dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Kabar tentang adanya empat bank dalam status BDPI pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita tahu sekarang ada empat BDPI, apakah bank ini nantinya tidak termasuk dalam Perppu 1/2020, karena ini mungkin sudah bermasalah sebelum adanya COVID-19,” katanya, Selasa (7/4/2020) lalu.
Saat Kontan.co.id mengkonfirmasi hal ini, Wimboh hanya menjawab singkat. “Silakan konfirmasi kepada sumber di DPR tersebut,” katanya, Minggu (12/4/2020).
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
Melalui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, OJK telah diberi perluasan kewenangan untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK secara tertulis.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Ketentuan ini juga berlaku mutlak, sebab bank yang ditunjuk untuk melakukan konsolidasi tak bisa mengajukan upaya hukum.
Jika secara perorangan, maupun lembaga, OJK tak dapat digugat secara hukum baik perdata maupun pidana. Pun kebijakan tersebut tak dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Baca: SBY Bikin Lagu tentang Virus Corona, Bisa Disimak di Link Ini
Ketentuan tersebut juga ditambah sanksi pidana, bagi perorangan yang tak mematuhinya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 300 miliar.
Sementara jika pelanggaran dilakukan korporasi akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.
Status BDPI, dan selanjutnya bank dalam penagwasan khusus (BDPK) dapat jadi acuan bagi OJK untuk memberikan tindakan pengawasan termasuk imbauan konsolidasi.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
“Perppu ini jadi dasar kerangka hukum bagi OJK, karena jika mengikuti ketentuan dalam kondisi normal, kami butuh waktu untuk BDPI selama 12 bulan, kemudian BDPK selama 3 bulan."
"Di tengah waah COVID-19, Perppu ini merupakan antisipasi agar OJK bisa lebih preemptive melakukan supervisory action,” jelas Wimboh sebelumnya.
Meski demikian, Wimboh tak merinci apa keriteria LJK yang dapat dipaksa berkonsolidasi. Pun dalam beleid COVID-19 tersebut tak ada indikasi jelas yang dijabarkan.