Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Menyiapkan Aturan untuk Pengendalian Mudik Tahun Ini
pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik, dan jika ada yang berkeras akan mudik maka semuanya harus memenuhi persyaratan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Kemenhub Adita Irawati, mengatakan Permenhub ini akan mengendalikan kegiatan transportasi pada daerah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pedoman dan petunjuk teknis untuk mudik 2020.
"Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang PSBB, dalam rangka penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB," ujar Adita, Rabu (8/4/2020).
Baca: Positif Corona, Tung Desem Waringin Dapat Kiriman Makanan hingga Vitamin
Baca: Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Jawa Timur 8 April: 196 Positif, 1.083 PDP, 11.564 ODP
Adita menambahkan, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik, dan jika ada yang berkeras akan mudik maka semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.
"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah," ucap Adita.
Ia juga menambahkan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait kegiatan mudik seperti physical distancing pada angkutan umum, dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Baca: Terkait Mudik Lebaran, YLKI: Pemerintah Jangan Inkonsisten
"Kemudian untuk kebijakan kendaraan pribadi sudah diberlakukan hal yang sama, seperti sepeda motor tidak dapat membawa penumpang dan mobil pribadi harus mengangkut penumpang maksimal setengah dari kapasitas penumpang," kata Adita.
Menurut Adita, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya.
“Kami berharap dengan adanya aturan ini dapat menurunkan keinginan masyarakat mudik dan berpergian ke luar kota, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.