Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

OJK Diberi Kewenangan untuk Konsolidasi Bank, Ini Respons BCA

BCA memahami kewenangan lebih yang diberikan kepada OJK untuk melakukan konsolidasi hingga pengambilalihan bank

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Alex Suban/Alex Suban
ilustrasi 

"Bank kecil atau besar, bank sehat bisa demam, bisa batuk-batuk, makanya kami siapkan Perppu ini," kata Heru.

Perlu diketahui, dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

Perintah tersebut baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Bagi individu yang tidak melaksanakan perintah OJK ini, akan didenda paling sedikit Rp 10 miliar atau hukuman pidana 4 tahun dan paling banyak sebesar Rp 300 miliar atau pidana selama 12 tahun.

Sedangkan untuk korporasi yang tidak mematuhi perintah OJK, akan didenda paling sedikit Rp 1 triliun, berikut pidananya.

Ini tertulis dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved