Selasa, 30 September 2025

Komisi IX DPR : Iuran BPJS Harus Turun, Tak Perlu Perpres Lagi

Menurut Saleh, saat ini masyarakat sedang dihadapi kesulitan, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan karena mewabahnya virus corona atau covid-19.

YouTube metrotvnews
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay 

Dia mengatakan, dengan melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.

Atau, apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan