Komisi IX DPR : Iuran BPJS Harus Turun, Tak Perlu Perpres Lagi
Menurut Saleh, saat ini masyarakat sedang dihadapi kesulitan, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan karena mewabahnya virus corona atau covid-19.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Dia mengatakan, dengan melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.
Atau, apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.