Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kementerian PUPR Terbitkan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona di Sektor Konstruksi

Protokol tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kementerian PUPR menerbitkan protokol pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di sektor konstruksi untuk melindungi tenaga kerja di penyelenggara jasa proyek konstruksi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan protokol pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di sektor konstruksi untuk melindungi tenaga kerja di penyelenggara jasa proyek konstruksi selama masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani 27 Maret 2020.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Trisasongko Widianto mengatakan, Inmen PUPR bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Protokol tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan.

Baca: Masih Ada yang Mudik, Tapi Penumpang Bus AKAP dari Jakarta Terus Menurun

“Instruksi Menteri memuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk membentuk satuan tugas, menyediakan fasilitas kesehatan, mengedukasi untuk menjaga diri, mengukur suhu tubuh, dan membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Saki dan Puskesmas setempat,” kata Widianto dalam pernyataannya, Selasa (31/3/2020).

Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!

Widianto juga menjelaskan bahwa proyek konstruksi harus dihentikan sementara pekerjaannya jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19.

“Tidak lupa untuk melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi,” paparnya.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada lampuran tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggara jasa konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

“Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” urai Widianto.

Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved