Selasa, 30 September 2025

Dapat Tekan NPL, Industri Perbankan Sambut Positif Relaksasi OJK

Perbankan mengklaim wabah virus corona belum berdampak terhadap penurunan kualitas kredit dalam dua bulan pertama tahun ini.

KOMPAS IMAGES/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbankan mengklaim wabah virus corona belum berdampak terhadap penurunan kualitas kredit dalam dua bulan pertama tahun ini. Namun, bank sudah melakukan antisipasi risiko kredit sejak awal wabah itu merebak.

Royke Tumilaar, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan melakukan restruktrurisasi dengan memperpanjang waktu kredit dan mengubah proses terhadap debitur-debitur di sektor yang terdampak langsung dari virus tersebut.

Menurutnya, perbankan memang tidak boleh berdiam diri saja saat ini meskipun belum ada kredit macet. "Sejauh ini memang belum ada yang mendorong kenaikan kredit macet. Tapi action sudah harus diambil. Walau belum ada kredit macet, kita sudah antisipasi," kata Royke di Jakarta, Kamis (5/2/2020).

Baca: Antisipasi Corona, Rektor UNS Akui Ikut Kena Imbas Larangan Perjalanan ke Luar Negeri yang Ia Teken

Baca: Chord Sopo Seng Kuat Nandang Kahanan, Lagu Dalan Liyane Hendra Kumbara

Senada, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga belum merasakan dampak virus corona terhadap penurunan kualitas kredit. Namun, bank ini sudah memperkuat manajemen risiko dalam menghadapi dampak virus corona ke depan.

Sunarso, Direktur Utama BRI mengakui bahwa virus tersebut memang jadi tantangan bagi perbankan. Hanya saja, menurutnya, kondisi seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi perbankan. Bank BRI sudah melakukan stress test sehingga BRI lebih siap dalam menghadapi dampaknya.

Ia menyakini tekanan virus tersebut terhadap perbankan tidak akan signifikan dengan antisipasi yang sudah dilakukan ditambah dengan langkah cepat regulator baik BI dan OJK memberikan kebijakan untuk menangkal dampak negatif dari wabah itu.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan kebijakan sebagai antisipasi terhadap dampak corona dengan melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM). Sementara OJK memberikan tiga stimulus bagi perbankan terkait penilaian kualitas kredit. 

Pertama, perbankan cukup menggunakan aspek ketepatan pembayaran untuk menilai kualitas kredit untuk eksposur maksimum Rp 10 miliar yang terdampak penyebaran corona. 

Kedua melonggarkan aturan restrukturisasi kredit. Ketiga, relaksasi ini akan diberlakukan hingga setahun ke depan.

"Pelonggaran GWM memberikan peningkatan likuiditas bagi bank. Dengan ini bank didorong menerapkan biaya rendah untuk jaga kualitas agar tidak meningkatkan risiko kredit. Kolaborasi kebijakan ini merupakan cara untuk jaga pertumbuhan GDP," kata Sunarso.

Hari ini, Kamis (5/3/2020), pelaku industri perbankan melakukan pertemuan dengan regulator (BI & OJK) dan pemerintah (Kementerian Keuangan dan Menko Perekonomian) di kantor OJK membicarakan bagaimana stimulus dari pemerintah dan regulator keuangan bisa langsung ditransmisikan sehingga dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat.

Sebagaimana diketahui stimulus yang diberikan regulator yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok/ bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.

Selain itu, OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan