Kamis, 2 Oktober 2025

Tarif Tol Kok Sering Naik, Ini Penjelasan Sekretaris Perusahaan Jasa Marga

Penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali sesuai laju inflasi. Namun tidak hanya itu, ada berbagai aspek pertimbangan lainnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/REYNAS
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan di acara media briefing Jasa Marga di Hotel Grand Dhika, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat sering mengeluh setiap terjadi kenaikan tarif jalan tol. Mereka menilai, kenaikan tarif tol tak berasalan karena terjadi dalam tempo berdekatan.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan menyatakan, penyesuaian tarif jalan tol secara berkala memang harus dilakukan karena mengacu pada business plan pendapatan dari volume kendaraan yang melintas.

“Jasa Marga, kalau dari sisi pendatapan, hanya satu yang utama, yaitu volume dikalikan tarif. Jadi, kalau volume lalu lintasnya tinggi sesuai rencana dan tarifnya sesuai dari yang diperjanjikan, risiko business plan itu relatif sudah aman,” kata Agus di acara media briefing Jasa Marga di Hotel Grand Dhika, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali sesuai laju inflasi. Namun tidak hanya itu, ada berbagai aspek pertimbangan lainnya.

Baca: Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Mengaku Gajinya Tidak Lebih Tinggi dari Direktur Keuangan

“Masih ada banyak lagi runtutan misalnya waktu penyesuaian tarif mundur, ada perubahan penggolongan kendaraan dari lima menjadi tiga, kalau lebaran diminta diskon, misalnya tol kebanjiran satu hari digratiskan,” kata Agus lagi.

Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .

Sebelumnya, Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas tol dalam kota resmi melakukan penyesuaian tarif sejak Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.

Berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan laju inflasi.

Sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved