Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan

Penambahan cukai kantong plastik juga tidak mengalami permasalahan dalam diskusi antara DPR dan Pemerintah.

HandOut/Istimewa
Diskusi bertajuk 'Ekstensifikasi Cukai untuk Keadilan dan Keseimbangan' yang dihelat FDEP, Rabu (29/1/2020), di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR berencana untuk memperluas jenis Barang Kena Cukai (BKC) selain ke produk tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol, dengan menyasar produk kantong plastik dan minuman manis berkemasan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan mengatakan DPR akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.

Pembahasan cukai kantong plastik antara DPR dan Pemerintah berjalan sesuai dengan rencana.

Penambahan cukai kantong plastik juga tidak mengalami permasalahan dalam diskusi antara DPR dan Pemerintah.

Selain pembahasan kantong plastik, DPR Komisi XI juga membahas revisi Undang-Undang Cukai.

“Kami mendorong agar undang-undang ekstensifikasi cukai dapat diberlakukan,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP), Rabu (29/1/2020), di Jakarta.

Fathan mengatakan bahwa ekstensifikasi cukai atau perluasan BKC perlu dilakukan pemerintah agar dapat menjadi opsi pembiayaan negara untuk menghindari risiko shortfall pajak di tahun 2020.

Pasalnya penerimaan pajak tahun 2019 mengalami shortfall atau target penerimaan pajak tidak memenuhi target. Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya mencapai 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun.

Dia menambahkan dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah mestinya mempertimbangkan perlunya kenaikan pada produk yang selama ini terkena cukai, terlebih karena alasan ketenagakerjaan.

“Industri yang dikenakan cukai merasa lelah menjadi penopang penerimaan cukai. Dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah dapat mengenjot penerimaan dari bidang dan aspek-aspek lain,” ucap Wakil Ketua Komisi XI dari PKB.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai kepada hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol tak selamanya sejalan dengan kenaikan penerimaan negara. Rasio di bawah satu artinya 1% kenaikan tarif cukai hanya mampu mendorong penerimaan di bawah 1%.

“Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi akan membuat pertumbuhan penerimaan negara semakin rendah. Ketika kenaikan moderat yang terjadi maka pertumbuhan penerimaannya juga bagus," ucap Yustinus pada kesempatan yang sama.

Ia juga turut menambahkan bahwa penerimaan cukai yang selama ini ditopang oleh industri hasil tembakau mengalami tren penurunan produksi.

“Jika tidak ada ekstensifikasi cukai pada bidang-bidang lainnya maka pendapatan negara akan terus menerus turun,” ucapnya.

Yustinus menyarankan, pemerintah semestinya mulai melirik sumber pendapatan cukai lain. Kini, Indonesia hanya mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved