OJK Lempar Tanggung Jawab Kasus Jiwasraya ke Menteri Erick Thohir
OJK menyebutkan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi tanggung jawab Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi tanggung jawab Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya disana.
'Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi.
Baca: Kejagung Masih Lakukan Pengembangan Kasus Jiwasraya
"Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya.
Sementara itu, ia menambahkan, Kementerian BUMN ada upaya mengundang investor strategis untuk masuk sebagai pemegang saham dari anak usaha.
"Mereka dirikan perusahaan anak, syaratnya investor yang sudah layak jalankan industri asuransi. Jangan sampai tidak mengerti industri asuransi," kata Riswinandi.
Kemudian direncanakan membentuk holding asuransi BUMN, namun ini sedang dikaji dan penyusunan Peraturan Pemerintahnya.
"Kita lihat bagaimana pengaturan holding agar tidak. menyimpang. Sementara, yang lain lakukan perbaikan internal, dari organisasi sampai produknya," pungkasnya.