Wapres Ma'ruf Pimpin Rapat Kesiapan Penerapan UU Produk Halal
Ada 11 kementerian dan lembaga yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat kesiapan penerapan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di Kantor Wakil Presiden RI di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Ia memanggil sejumlah menteri untuk meminta laporan perkembangan penerapan regulasi itu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Ini menyangkut pelaksanaan yang memerlukan persiapan-persiapan menyangkut pendaftaran, lembaga pemeriksa halal, penilaian produk, persiapan tarif, persiapan sistem informasi yang tentu harus siap,” kata Wapres Ma'ruf saat membuka rapat.
Hadir dalam pertemuan tertutup itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Agama RI Fachrul Razi, Menteri Keuangan.
Baca: Maruf Amin Dukung Upaya Menlu RI Redam Konflik Amerika Serikat dan Iran
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Suparmanto, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ada 11 kementerian dan lembaga yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), pada 16 Oktober 2019 lalu.
Baca: Maruf Amin Apresiasi Konsep Sekolah Islam Berasrama
Kementerian dan lembaga itu adalah, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemberlakuan sertifikasi halal dilakukan bertahap.
Tahap pertama, pemberlakukan label halal untuk produk makanan, minuman dan produk jasa, selama lima tahun, yakni 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Tahap kedua, sertifikasi halal wajib untuk produk selain makanan yang berlaku mulai 17 Oktober 2021 dengan rentang waktu tujuh tahun, 10 tahun dan 15 tahun.