Kenakan Bea Masuk Impor Barang e-Commerce, Sri Mulyani Kena Petisi
Sri Mulyani Indrawati mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak, dan bea masuk impor
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak, dan bea masuk impor barang e-commerce dari 75 dollar AS (Rp 1.050.000) menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).
Selain kepada Sri Mulyani, petisi tersebut juga diajukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Petisi yang diajukan melalui laman change.org tersebut dimulai oleh Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019) dan sudah ditandatangani 247 orang dari target 500 orang.
Di dalam paparannya, Irwan mengatakan penjual importir kecil dan supplier dropshiping online shop serta pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan penurunan ambang batas tersebut.
Menurut Irwan, penurunan ambang batas bisa memengaruhi kreativitas anak bangsa hingga meningkatkan jumlah pengangguran.
Baca: Disandera 106 Hari, Pria Korea yang Kini jadi WNI di Bali Minta Tolong Sri Mulyani
"Banyak nya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah di sini apa yang mereka jual 80 persen barang yang di jual berasal dari impor, jika impor di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur," ujar dia.
Dia pun meminta agar otoritas kepabeanan mengembalikan ambang batas nilai barang impor via e-commerce ke level 75 dollar AS.
"Mau jadi apa bangsa ini jika harus terisolasi? Kembalikan nilai wajib pajak 75 dollar AS atau lebih dari 75 dollar AS jika bisa," lanjutnya.
Adapun sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.
"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi "