Disandera 106 Hari, Pria Korea yang Kini jadi WNI di Bali Minta Tolong Sri Mulyani
Han Jung Kuk, pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai Penanggung Pajak.
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Han Jung Kuk, pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai Penanggung Pajak terhadap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan berinisial PT OBPV di Kelurahan Benoa, Bali.
Diketahui, PT OBPV memiliki utang pajak menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010, SKPKB Fiskal Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 sehingga total utang sebesar Rp 44 miliar.
Han Jung Kuk ditahan dengan surat perintah penyanderaan nomor: SPRINDERA-001/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 5 September 2019.
"Bukan saya yang harus menanggung pajak itu. Saya punya semua buktinya. Tolong saya Ibu Menteri Sri Mulyani," kata Han Jung Kuk.
Ia mengaku, telah mengirimkan surat pengaduan terkait kondisi yang dialaminya pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Namun, belum ada penanganan lebih lanjut.
Dirinya menjadi sandera sejak 9 September 2019.
Artinya, hingga Senin (23/12/2019), Han Jung Kuk telah disandera selama 106 hari.
Han Jung Kuk ditangkap oleh petugas KPP PMA 5 Jakarta di RS Siloam, Kuta, Bali.
Saat ditangkap, Han Jung Kuk yang ditemani istrinya, Kadek Eraniti sedang melakukan pemeriksaan penyakit kanker yang dideritanya.
“Saya jelas-jelas sedang sakit dan ada hasil pemeriksaan dokter, tetapi, tidak dihiraukan,” ucap Han Jung Kuk.
Ia disandera di Rutan Bangli, tapi karena penyakit kanker thyroid dan depresi yang dideritanya kian akut, kini Han Jung Kuk dirawat di RSUP Sanglah.
Dirinya dinyatakan positif mengidap kanker thyroid & depresi sejak 2014 lalu.
Keluarga kian khawatir kesehatan Han Jung Kuk menurun pasca disandera atas permasalahan pajak ini.