Peringkat Kredit Bisa Anjlok, KPK Diminta Segera Putuskan Kasus Jiwasraya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera putuskan penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera putuskan penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan, persoalan Jiwasraya seharusnya berada di ranah hukum karena ada indikasi tindak kriminal, sehingga bukan lagi terkait bisnis perusahaan.
"Untuk Jiwasraya, yang penting bisa diselesaikan, harus ada keputusan, diomongin ke hukum di KPK. Ini karena ketika pemerintah ambil keputusan dibilang kerugian negara," ujarnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca: Aviliani: Rupiah Ambil Untung dari Pemakzulan Donald Trump
Baca: Ahmad Muzani: Saya Sudah Dengar Persoalan Jiwasraya Sejak 3 Tahun Lalu
Baca: Tahu soal Masalah Jiwasraya Sejak 2009, Ini Kata Sri Mulyani
Menurut Aviliani, jika penyelesaian berlarut-larut dikhawatirkan pembayaran klaim juga tersendat, sehingga berpengaruh terhadap peringkat kredit Indonesia saat ini di BBB/Stable.
"Seandainya klaim tidak dibayar, rating kredit turun, bunga besar. Selain itu, kepercayaan ke BUMN juga turun," katanya.
Adapun, ia menyarankan solusi dari kasus gagal bayar Jiwasraya yakni supaya adanya proses restrukturisasi maupun penggabungan.
"Harus restrukturisasi, bayar bunganya dulu meski polisnya belum. Langkah penggabungan juga tidak masalah," pungkas Aviliani.