Selasa, 7 Oktober 2025

BPH Migas Diminta Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU

Pertamina pun meminta BPH Migas mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penjualan BBM di SPBU.

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Pertamina Delivery Service (PDS) mengisikan Pertamax Turbo dari jerigen khusus ke kendaraan roda empat yang kehabisan BBM, di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019). Layanan pesan antar BBM dan LPG melalui PDS ini melayani pemesanan Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan LPG Bright Gas dengan menghubungi Call Center Pertamina 135. Adapun harga BBM yang dijual sama dengan harga di SPBU dengan tambahan biaya antar Rp 20.000 per tujuan. Minimum order adalah 10 liter dengan maksimal 30 liter, sesuai dengan kapasitas motor pengantar BBM. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Guna memantau perkembangan digitalisasi nozel SPBU, telah dilakukan rapat di Kantor BPH Migas, Senin (16/12/19) yang dipimpin M Fanshurullah Asa dan dihadiri Mas’ud Khamid.

Dalam rapat tersebut, Mas’ud mengatakan, terdapat 2.378 SPBU yang sudah live dan dapat dimanfaatkan datanya.

BPH Migas mengapresiasi Pertamina atas capaian itu. Untuk SPBU yang belum terdigitalisasi, Pertamina dan PT Telkom selaku pelaksana proyek berkomitmen menyelesaikannya pada Juni 2020.

Sebagai tindak lanjut rapat, Pertamina juga akan segera menyampaikan akses data digitalisasi SPBU kepada BPH Migas.

Nantinya, akan dibentuk tim koordinasi teknis antara BPH Migas, Pertamina dan PT Telkom.

Hadir pula beberapa tokoh dalam rapat tersebut, VP Fuel Sales Pertamina, Pramono S, Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom, Bogi Witjaksono, Komite BPH Migas, M Lobo Balia, dan Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon S.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Minta BPH Migas Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved